JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dan kasus obstruction of justice. Kejagung akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menargetkan pelimpahan perkara itu paling Lambat dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba
Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Lebih lanjut, ia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Polri Serahkan Ferdy Sambo Dkk ke Kejaksaan