JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mempercepat proses lelang barang rampasan negara, salah satunya kapal tanker Arman 114 berbendera Iran. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, saat melakukan pemantauan di Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi memberikan instruksi langsung kepada jajaran pemulihan aset untuk mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia juga meminta agar setiap kendala dalam upaya optimalisasi pemulihan aset segera dilaporkan.
Kuntadi bersama jajaran turut memantau langsung kondisi dua kapal barang rampasan negara di Batam, yakni kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar. Kapal tersebut merupakan hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Selain itu, terdapat kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal tersebut merupakan hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.
Kegiatan pemantauan tersebut didampingi oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
"Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik dan keamanan aset, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, serta mendorong percepatan penyelesaian aset," ujar Kuntadi, Selasa (14/4/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.