Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Abaikan Putusan MK, Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |12:30 WIB
 Kejagung Abaikan Putusan MK, Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih akan menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Syarief beralasan Kejagung memiliki kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.

"Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan secara tersendiri. Kami memiliki kajian sendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kerja sama dengan BPKP juga masih dilakukan dalam penanganan kasus terbaru, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012–2015.

"Untuk besaran kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses perhitungan bersama rekan-rekan dari BPKP," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement