JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin.
Selain itu, terdapat peran pihak swasta yang memengaruhi proses tender. Tersangka MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan, bersama tersangka IRW, diduga mengintervensi proses pengadaan melalui komunikasi dengan pejabat internal Petral dan Pertamina.