TEHERAN - Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman penjara total 53 tahun kepada dua wanita, yang dituduh terlibat aktivitas mata-mata untuk Israel. Informasi tersebut disampaikan kantor berita resmi Iran, IRNA.
Dilansir dari Aljazeera, Sabtu (23/5/2026). Dalam putusan itu, salah satu wanita dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, sementara wanita lainnya dihukum 27 tahun penjara.
Ketua Mahkamah Agung Provinsi Semnan menyebut kedua terdakwa terbukti menjalin komunikasi dengan jaringan yang dianggap bermusuhan dengan Iran.
“Mereka berkomunikasi aktif dengan jaringan-jaringan yang bermusuhan dan mengirimkan konten video serta informasi yang dibutuhkan musuh untuk mengarahkan tindakan pelecehan terhadap bangsa Iran yang mulia,” ujar pejabat tersebut.