JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi akan menerima limpahan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini. Berkas ini terkait kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Berikut 5 Fakta Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk:
1. Putri Chandrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba
Pelimpahan berkas tahap dua secara resmi akan dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejaksaan Agung.
Jampidum Fadil Zumhana menuturkan, tencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Chandrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Minta KPK Pantau Penanganan Perkara Kasus Ferdy Sambo
"Jaksa menuntut umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022).
Lokasi penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim dan Rutan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Bharada E Cs Kembali ke Rutan Bareskrim
2. Kejagung Targetkan Kasus Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan
Jampidum Fadil Zumhana melanjutkan bahwa proses penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.
"Khusus untuk ibu CP ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.