Kemlu RI: Tidak ada WNI Terdampak Pencaplokan Wilayah Ukraina oleh Rusia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 08 Oktober 2022 12:10 WIB
Direkur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: ist.)
Share :

Putin telah menandatangani perjanjian dengan otoritas separatis di wilayah Ukraina yang memisahkan diri untuk bergabung dengan Rusia, menyusul referendum yang diadakan pada 23-27 September 2022.

Pemungutan suara itu dilakukan lebih dari tujuh bulan sejak Rusia dan Ukraina mulai berperang pada 24 Februari 2022.

Referendum itu dikutuk oleh komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa yang menyebut referendum itu palsu dan menggarisbawahi tidak akan mengakui hasilnya.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan keputusan Putin untuk mencaplok empat wilayah itu tidak sah dan tidak memiliki konsekuensi hukum.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya