JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari akan berencana mendaftarkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice penanganan perkara Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Rencananya hari ini (akan didaftarkan ke PN Jaksel)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya Fadil menjelaskan, pihaknya menargetkan pelimpahan perkara itu paling lambat dilakukan pada Senin (10/10/2022). Menurutnya, hal ini agar perkara yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Ia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tuturnya,
Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara dalam perkara obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(Erha Aprili Ramadhoni)