Kasus Pembunuhan dan Halangi Penyidikan Brigadir J Didaftarkan ke PN Jaksel Hari Ini

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 07:17 WIB
Kejagung mendaftarkan kasus pembunuhan dan obstruction of justice perkara Brigadir J ke PNJ Jaksel hari ini. (Ilustrasi/Antara)
Share :

Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam perkara obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya