Pelimpahan Perkara Kasus Brigadir J ke PN Jaksel, Kejagung: Tersangka Tetap di Rutan Brimob

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 10:48 WIB
Ferdy Sambo (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam pelimpahan penanganan perkara tersebut, semua tersangka tetap berada di dalam Rutan Mako Brimob.

"Begini, penyerahan tahap II dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob untuk keamanan dan memudahkan menghadirkan terdakwa di pengadilan Itu tugas jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di pengadilan, akan tetapi untuk melakukan penahanan adalah kewenangan daripada hakim yang mengadili," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).

 BACA JUGA:PN Jaksel Terima Berkas Ferdy Sambo Hari Ini

Ketut menjelaskan, dalam proses pelimpahan penanganan perkara ini, pihaknya akan menyerahkan berkas penyidikan beserta dengan sejumlah barang bukti terkait dengan dua perkara tersebut.

"Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan tidak, secara administratif iya, tapi kadang-kadang yany berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," ujar Ketut.

 BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar secara Terbuka di PN Jaksel

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya