Mas Ayu menerangkan gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.
"Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," tuturnya.
Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu kata Mas Ayu tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi sambungnya, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.
"Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)