JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febry Diansyah mengklaim perintah kliennya itu kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukanlah membunuh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Melainkan hanya menghajarnya saja.
"Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "hajar chad", Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ujar Febry saat konferensi pers di salah satu hotel Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA:Karangan Bunga untuk Bharada E Banjiri PN Jaksel: Tetap Semangat Icad, Jangan Takut!
Dari berkas tersebut, kata Febry dijelaskan, Ferdy Sambo panik. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kemudian memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.
"Dan kemudian FS menjemput ibu putri dari kamar dengan mendekap wajah bu putri agar tidak melihat peristiwa, dan kemudian memerintahkan RR (Bripka Ricky Rizal) mengantar ibu putri ke rumah Saguling," ungkapnya.
BACA JUGA:Bharada E Berharap Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Kasus Brigadir J
Febry menjelaskan, penembakan Brigadir J ini bermula ketika Ferdy Sambo mendapat pengakuan dari istrinya yakni Putri Candrawathi soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Timur.