Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 12 Oktober 2022. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.
Sidang tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim tersebut terdiri atas Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
(Erha Aprili Ramadhoni)