Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |22:30 WIB
Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan
Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.

Menurutnya, pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara selama mekanisme tersebut masih diperbolehkan.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement