JAKARTA - Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya bakal menyiapkan bukti, saksi, hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya di PN Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari Pemohon pada Jumat, 14 Agustus 2026 esok.
"Besok jam 10 nanti dilanjutkan setelah salat Jumat kalau memang panjang. Kami nanti pembuktian surat sama saksi-saksi dan ahli, Replik-Duplik sudah hari ini, secara lisan saja karena begitu-begitu ngapain tertulis, pakai mulut saja deh," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, bukti yang disiapkan itu diantaranya Putusan Sela terhadap Dokter Tifa dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam pertimbangan Putusan Sela itu, tidak perintah hakim untuk Jaksa memperbaiki surat dakwaannya kaitannya pasal 75 ayat 4.
"Kami bukti ada, ya putusan pengadilan, lalu saksi-saksi yang hadir di dalam persidangan itu. Bahkan kami ada bukti flash disk dari media sebenarnya, itu rekaman suara pada waktu hakim memberikan pertimbangan itu, supaya hakim ini lebih yakin memang hakim tidak menggunakan kewenangannya (memerintahkan Jaksa memperbaiki surat dakwaan)," tuturnya.