Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |22:30 WIB
Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan
Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

Roy juga menanggapi sindiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan berulang. Roy menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum.

"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.

Roy menambahkan pihaknya memilih mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok perkara selama mekanisme tersebut masih tersedia dalam aturan hukum.

"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.

Praperadilan keempat tersebut berfokus pada gugatan mengenai sah atau tidaknya pencekalan Roy ke luar negeri serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement