Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL di Bekasi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |14:52 WIB
Breaking News! Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL di Bekasi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dewa menyebutkan, AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.

"AN adalah masinis dari KA Aargo Bromo Anggrek," ujar dia.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta  Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," tutup dia.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement