Berawal Kenalan di Medsos, Gadis ABG di Kolaka Utara Disetubuhi dalam Rumah Kosong

Muh Rusli, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 14:06 WIB
Polisi tangkap pemerkosa anak di bawah umur. (Foto: Muh Rusli)
Share :

Beruntung, salah satu anggota keluarganya yang berhasil mengetahui keberadaan korban. Pihak keluarga kemudian meminta pendampingan ke Polsek Batu Putih untuk melakukan pendampingan saat menjemput korban, sekaligus melaporkan pelaku.

Dari introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditangkap di sel tahanan Polres Kolaka Utara. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya