Pembunuh Pria yang Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 12:02 WIB
Pembunuh pria yang jasadnya dibuang di Tol Jagorawi ditangkap polisi (Foto : MPI)
Share :

Adapun luka yang dialami korban yakni bacokan senjata tajam pada bagian kepala, tengkorak kepala pecah, dan pelipis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya, mayat pria ditemukan tergeletak di pinggir Tol Jagorawi, Kota Bogor pada Rabu 5 Oktober 2022. Ketika ditemukan, kondisi mayat itu bersimbah darah ditutup dengan karung dan kardus.

Ciri-cirinya tinggi badan 155 cm, kurus dan umur sekitar 55-60 tahun. Rambut beruban, menggunakan baju koko merah tua dan celana warna biru pudar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya