Di sisi lain Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebutkan, keperluan autopsi jenazah Tragedi Kanjuruhan Malang menjadi hak penyidik dan keluarga. Jika memang pihak keluarga menghendaki, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan jaksa dan akan diputuskan.
"Itu juga nanti pertama dari sisi kebutuhan yang diperlukan, kedua juga bagian dari pihak keluarga, nanti akan diputuskan Kareena masih berkoordinasi dengan jaksa juga," kata Benny Mamoto.
(Erha Aprili Ramadhoni)