TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rekomendasikan Ketum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mundur

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 14:48 WIB
TGIPF Tragedi Kanjuruhan rekomendasikan Ketum PSSI mundur. (Ilustrasi/MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan investigasinya terkait peristiwa yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia. Terkait hal itu, TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga memberikan rekomendasi.

Dari data yang diterima Okezone, TGIPF memberikan 12 rekomendasi ke PSSI. Salah satunya adalah rekomendasinya adalah agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab atas tragedi tersebut.

Berikut rekomendasi lengkap TGIPF kepada PSSI:

1. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya