Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pembuangan Bayi di Pringsewu

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 05:28 WIB
Tersangka baru kasus bayi dibuang ke tempat sampah/Foto: Yuswantoro
Share :

Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.

"Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara," Tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya