Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pembuangan Bayi di Pringsewu

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 05:28 WIB
Tersangka baru kasus bayi dibuang ke tempat sampah/Foto: Yuswantoro
Share :

PRINGSEWU - Satu tersangka baru ditetapkan dalam kasus pembuangan bayi di kolam tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.

 BACA JUGA:Meski Lesti Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut

Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. RP merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama sama kerja di salah satu Koperasi di Bandar Lampung.

"Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka R," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis (13/10/22) sore.

 BACA JUGA:Mobil Oleng hingga Masuk Sungai dan Terbalik, 3 Penumpang Tewas

Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.

"Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,. menjadi Rp1.700.000," jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.

"Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara," Tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya