JAKARTA - Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, jajarannya masih mendalami adanya dugaan uang sebesar Rp300 Juta yang diterima oleh Irjen Teddy Minahasa dari penjualan Narkoba jenis sabu.
"Masih didalami," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA:Ini 3 Orang DPO Jaringan Bandar Judi Apin BK yang Didatangkan Polri dari Kamboja
Ia pun menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu dari A dari DG.
"Kita amankan dari saudara a hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan dari saudara A," paparnya.
BACA JUGA:Jalani Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Berkomitmen Berantas Judi Online
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka per hari ini, Jumat (14/10/2022).