OKI - Seorang dukun, Arif Hidayatullah (38) ditangkap polisi karena memperdaya remaja perempuan berinisial YA (18) hingga hamil. Modusnya menjalani ritual buang sial.
Menurut Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki, kasus kekerasan seksual ini berawal saat Arif yang mengaku sebagai dukun dipercaya ibu korban. Kemudian, melakukan ritual buang sial di rumahnya pada Agustus 2022.
"Saat itu, tersangka Arif ini melakukan tipu daya dengan mengatakan di perut korban ada suatu penyakit," katanya, Sabtu (15/10/2022).
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Saat itu, Arif menyebut penyakit di perut korban hanya bisa diobati olehnya. Jika tidak diobati, maka YA tidak akan meninggal dunia di usia 20 tahun.
Selain itu, keluarga korban juga akan terus mengalami kesialan dan melarat. "Takut dengan hal itu, ibu korban lalu menyetujui agar putrinya menjalani ritual pengobatan dengan Arif," katanya.
BACA JUGA:Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korbannya Dicekoki Miras