Duh! Dirut PT LIB Tak Juga Ditahan Usai Tiga Kali Diperiksa Polisi, Kok Bisa?

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 16 Oktober 2022 07:21 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

“Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,” tegasnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya