Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 08:36 WIB
Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Pantauan MPI di lokasi, Putri tiba sekira pukul 08.25 WIB. Ia datang menggunakan mobil tahanan dari kejaksaan.

Begitu sampai, ia langsung diarahkan ke ruang tunggu di PN Jaksel.

Selain itu terdakwa lain Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga sudah tiba di PN Jaksel.

Sementara itu. Ferdy Sambo hingga saat ini belum tiba di PN Jaksel.

Baca juga: Tim Siluman Diterjunkan Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs

Polisi menerapkan penjagaan ketat untuk mengawal sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Sedikitnya 170 personel dari Polres Jaksel dikerahkan ke lokasi.

Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.

Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Adili Ferdy Sambo Cs

Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)

Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya