JAKARTA - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ada peristiwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh Yosua.
(Baca juga: Amarah Sambo Meledak Dengar Yosua Masuk Kamar dan Lecehkan Putri Candrawathi)
Setelah ditembak Eliezer, Yosua diketahui masih hidup dan bergerak. Yosua merintih kesakitan karena berondongan tembakan Richard Eliezer. Setelah itu, Ferdy Sambo mengekeskusi kepala bagian belakang Yosua saat dia masih bergerak kesakitan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar jaksa, Senin (17/10/2022).
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tutup jaksa.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Fahmi Firdaus )