Sidang Kasus Korupsi Surya Darmadi, Saksi Ungkap Kepemilikan HGU PT Duta Palma Group

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 00:58 WIB
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tujuh saksi pada persidangan kali ini. Di antaranya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono, dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011, Hadi Sucipto.

Dalam persidangan, kedua saksi tersebut mengakui bahwa PT Duta Palma Group memang telah mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.

Saksi dari pejabat BPN Inhu tersebut mengungkapkan adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.

"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar," beber Bambang Priono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang mendapat laporan bahwa PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifijat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektar.

"Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar," kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi persidangan itu, Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya