JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,8 miliar. Barang bukti berupa sabu seberat 2,239,7 gram dan 273 butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender petugas di aula lantai 2, Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Selasa (18/10/2022).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji mengatakan, pemusnahan BB narkoba senilai Rp6,8 miliar ini dengan cara diblender.
"Dari barang bukti ini, petugas juga mengamankan 10 tersangka dari 5 kasus yang kita ungkap. Mereka ini mempunyai peran masing-masing, dan ditangkapnya dilokasi yang berbeda," ungkapnya.
BACA JUGA:Mantan Lurah Ditangkap saat Transaksi Sabu dengan Wanita di Kos-kosan
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sample terhadap BB sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan, hasilnya barang haram tersebut mengandung ampetamin.