BANDUNG - Polda Jawa Barat menghentikan kasus 10 Youtuber yang dilaporkan karena membuat konten horor tentang rumah diduga angker tanpa izin pemiliknya lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
Erma Hermina, ahli waris rumah kosong yang dijadikan konten horor tanpa izin atau ilegal oleh 10 Youtuber tersebut bakal mengajukan praperadilan.
"Kalau penyelidikannya dihentikan, kita akan maju terus. Kita akan ajukan praperadilan," tegas Erma, Selasa (18/10/2022).
Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina menjelaskan bahwa dalam laporan kliennya, terdapat dua dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan para Youtuber itu, yakni Pasal 167 dan Pasal 363.
"Ini kan yang dilaporkan klien kita Pasal 167 KUHP, yakni memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang mana kalau menurut kita unsur-unsurnya sudah memenuhi. Ada Youtuber yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin dari klien kita atau keluarganya," jelas Adhi.
Baca juga: 5 Fakta Rumah di Bandung Dijadikan Konten Horor, Pemilik Sakit Hati Disebut Tempat Arwah Penasaran
Adapun pelanggaran Pasal 363, kata Adhi, pihaknya menduga terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung itu.
Baca juga: Penampakan Rumah di Bandung yang Dijadikan Konten Horor: Kosong dan Tak Terawat
"Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di waktu malam, di pekarangan tertutup. Dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, itu sudah masuk juga klausulnya di Pasal 363 ini," katanya.
Adapun soal legalitas objek atau rumah kosong yang dimasuki para Youtuber, Adhi menjelaskan bahwa dalam pelaporan, kliennya jelas-jelas merupakan ahli waris rumah kosong tersebut.
"Rumah itu memang atas nama Ibu Ika Sartika selaku orangtua dari Ibu Erma. Karena Ibu Ika sudah meninggal, maka rumah itu diwariskan kepada anak-anaknya. Ibu Ika memiliki empat anak dan yang lainnya (saudara) memberikan kuasa kepada Ibu Erma," bebernya.
Adhi juga meyakinkan bahwa kliennya telah menerima kuasa dari saudaranya secara lisan untuk melaporkan para Youtuber tersebut ke Polda Jabar.
"Kuasa itu kan bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Keterangan dari klien kita, pada saat mau membuat laporan dia sudah berkomunikasi dengan saudaranya dan dipersilakan kalau mau lapor polisi," katanya.
"Nah, itu adalah patokan memberikan kuasa kepada klien kita, artinya tidak keberatan. Kalaupun ada yang menyatakan tidak ada legalitas, kan pemegang waris dari rumah itu tidak ada yang keberatan atau membuat secara tertulis pencabutan kuasa," tandas Adhi.
Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim, Selasa (18/10/2022).
(Fakhrizal Fakhri )