Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan memberikan jawaban terkait pertanyaan hakim.
Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP
"Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan ataupun tidak mengajukan eksepsi. Kami mengapresiasi JPU yang sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Dengan maksud untuk memudahkan, kami mencoba untuk mengambil intisari dari dakwaan JPU. Kalau ada yang salah dari intisari, kalau salah bisa disampaikan," kata Henry Yosodiningrat.
Namun saat pembacaan instisari tersebut Ketua Majelis Hakim meminta hal tersebut cukup sampaikan di pokok materi dalam persidangan berikutnya.
"Persidangan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 27 November 2022 di jam yang sama," tutup Ahmad Suhel.