Pemerkosa Bocah di Ciputat Ditangkap, Modusnya Berawal Minta Tolong Petikkan Daun

Hambali, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 11:47 WIB
Pelaku pemerkosaan bocah di Ciputat ditangkap (Foto: Hambali)
Share :

TANGSEL - Pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan di Kompleks Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap. Pelaku berinisial S (45).

Pelaku diringkus di tempat pelariannya di daerah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa 18 Oktober 2022 dini hari. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.

BACA JUGA:RPA Perindo Dampingi Korban Pemerkosaan Anak di Jakut sampai Pulih 

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. Tim langsung meluncur ke lokasi dan menyergap pelaku.

"Tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka S. Kemudian, tersangka S mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komplek Kejaksaan," kata Sarly, Rabu (19/10/22).

Sarly membeberkan, kronologi peristiwa itu, di mana pelaku memerkosa korban berinisial MIH (9) pada 11 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak 12 Tahun hingga Mengidap HIV/AIDS 

Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik. Pelaku lantas berpura-pura meminta tolong korban agar memetikkan salah satu daun pohon. Saat korban mendekat itulah, pelaku spontan menyeretnya ke sisi jalan yang sepi lalu memerkosa bocah malang tersebut.

"Modusnya pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi kemaluan korban dari belakang," kata Sarly.

Polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian menyusul adanya laporan tersebut. Sejumlah Close Circuid Television (CCTV) di sekitar lokasi dan jalan-jalan yang diduga dilintasi pelaku turut dicek.

Petugas mendapatkan petunjuk bahwa pelaku selesai beraksi kabur ke arah Jalan Raya Bogor. Semua unsur petugas Bhabinkamtibmas dilibatkan guna mengidentifikasi pelaku.

"Barulah pada tanggal 20 September pelaku berhasil diidentifikasi dengan inisial S atas bantuan Bhabinkamtibmas," katanya.

Pelaku dijerat pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya