Ini Jenis Data Pribadi dan Aturannya Menurut UU PDP yang Diteken Jokowi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 06:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Pasal 65, ayat 1 dan ayat 2, melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, demikian juga menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Sedangkan Pasal 66 mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca Berita Selengkapnya: Ini Jenis Data Pribadi yang Tak Boleh Disebar dan Disalahgunakan, Termasuk Agama

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya