JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Ferdy Sambo

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 11:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :

Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Tenteng Buku Hitam, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Pakai Baju Batik Dibalut Rompi Tahanan

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya