Abdul Gafur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; sebesar Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini. Kemudian, ia juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Selanjutnya, Abdul Gafur juga menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Abdul Gafur saat ini juga sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. Kasus ini ditindaklanjuti karena ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana penyertaan modal.
Baca juga: Mantan Bupati Penajam Paser Utara Bakal Disidang pada 8 Juni
(Fakhrizal Fakhri )