JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Moh. Mahfud MD mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan', Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA: Pemerintah Tanggung Biaya Perbaikan Rumah yang Rusak Akibat Puting Beliung di Lampung
"Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapapun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus ada menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elit," ujar Mahfud MD.
Ia mengungkapkan saat dahulu pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU untuk memiskinkan koruptor tersebut.
BACA JUGA:Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal dengan Alasan Sulit Bagi Amplop ke Konstituen
"Tapi yang UU Perampasan Aset ini masih di nego setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," kata Mahfud MD.
Dengan mekanisme RUU tersebut, Mahfud MD berharap nantinya proses dan alur ditarik dari uang mana dikirim ke bank mana, sehingga menjadi mudah diketahui itu kalau orang melakukan korupsi
"Tapi DPR menolak UU Pembelanjaan Tunai. Karena mereka berpikir kalau politik tidak bawa uang tunai Ndak bisa katanya, ke rakyat kalau kampanye atau berkunjung ke Konstituen harus eceran bawa amplop, bawa apa tidak bisa lewat bank. Sehingga ini mutlak ditolak," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi perebutan antara Kementerian terkait aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa.
"Dulu ini sudah selesai namun ada perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemkumham. Kejagung bilang aset dirampas itu harus disimpan di Kejagung, Kementerian Keuangan bilang bukan karena itu milik kekayaan negara jadi Kementerian keuangan di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Lalu Kemenkumham memiliki rumah rampasan," ungkap Mahfud MD.
Namun saat di eksekutif sudah mencapai kata sepakat, Mahfud MD mengungkapkan halangan tersebut saat ini justru ada di legislatif.