JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'aruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 16:10 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'aruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa pun meminta agar hakim dapat membatalkan nota keberatan terhadap para terdakwa dalam hal ini juga Kuat Ma'aruf, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas.

 BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J

"Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pemdapat penuntut umum atas dakwaan," terangnya.

Selain itu juga, tujuan penuntut umum guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa dan penasehat hukum yang mayoritas berisi dalil yang sesat dan tidak berdasar yang disampaikan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa.

 BACA JUGA:Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri

"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana, yang dakwaan penuntut umum tidak dapar diterima harus dinyatakan ditolak sebagai bagian dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," terangnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya