JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'aruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa pun meminta agar hakim dapat membatalkan nota keberatan terhadap para terdakwa dalam hal ini juga Kuat Ma'aruf, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas.
BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J