JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak segala eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini bahwa yang bersangkutan turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
(Baca juga: Dinilai Menyesatkan, Jaksa Minta Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Kuat Ma'ruf)
"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa, Kamis 920/10/2022).
Jaksa sendiri menjelaskan beberapa peran dari mantan sopir Ferdy Sambo tersebut dalam aksi pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang dan saksi Ricky Rizal Wibowo, merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak saksi Putri Candrawathi di Magelang, berangkat ke Jakarta,” ujar jaksa,