Polisi Tangkap Pengedar Ganja Libatkan IRT dan Bocah di Pematang Siantar

Ricky Fernando Hutapea, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 11:30 WIB
Polisi tangkap pengedar ganja di Sumut. (Foto:
Share :

PEMATANG SIANTAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar ganja yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) dan anak di bawah umur. Polisi menyita 5 bal daun ganja kering siap edar dengan total berat 4,7 kilogram.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, Jumat (21/10/2022) mengatakan, pihaknya menangkap 3 pelaku. Mereka adalah wanita berinisial EBS (37), laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur

Penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing.

 Baca juga: Sembunyikan 1,8 Kg Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Ditangkap

"Polisi awalnya menangkap 2 pelaku saat menunggu pembeli di Jalan Melanthon Siregar Pematang Siantar, Senin (17/10) malam dengan barang bukti 2 bal ganja,” ucap Fernando.

Dalam pengembangannya, polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba di kediamannya di kecamatan Siantat Timur.

"Dari EBS ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan di rumah dan beberapa tempat di luar kediamannya,” ucapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka komplotan pengedar ganja itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya