PEMATANG SIANTAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar ganja yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) dan anak di bawah umur. Polisi menyita 5 bal daun ganja kering siap edar dengan total berat 4,7 kilogram.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, Jumat (21/10/2022) mengatakan, pihaknya menangkap 3 pelaku. Mereka adalah wanita berinisial EBS (37), laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur
Penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing.
Baca juga: Sembunyikan 1,8 Kg Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Ditangkap
"Polisi awalnya menangkap 2 pelaku saat menunggu pembeli di Jalan Melanthon Siregar Pematang Siantar, Senin (17/10) malam dengan barang bukti 2 bal ganja,” ucap Fernando.
Dalam pengembangannya, polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba di kediamannya di kecamatan Siantat Timur.