Terima Uang Suap Rp10 Miliar, Oknum Polisi Ini Dipenjara 3 Tahun dan Dimiskinkan!

Guntur, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 13:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Hal-hal yang memberatkan, masih kata hakim, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Walau begitu, ternyata vonis dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Sebelumnya, sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap pengadaan barang dan jasa proyek di musi banyuasin tahun 2019, yang mana merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex.

Terdakwa yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya