Rangkuman Sidang Ricky Rizal, Didakwa Turut Bantu Pembunuhan Brigadir J hingga Minta Dibebaskan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 07:49 WIB
Bripka Ricky Rizal. (MPI)
Share :

Eksepsi Ricky Rizal

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada yang dibacakan pada sidang Kamis (20/10/2022).

Dalam sidang itu tim kuasa hukum menjawab dakwaan jaksa soal Ricky Rizal sembunyikan senjata Brigadir J.

"Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata pengacara Ricky, Kamis (20/10/2022).

Karena kata dia, pada saat itu telah terjadi keributan antara Kuat Ma'aruf dengan Brigadir J. Dan pada saat itulah, kliennya melihat Kuat sudah mengamankan sebuah pisau.

"Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, dimana dalam pernyataannya, Kuat Ma'ruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau," tuturnya.

Kuasa hukum juga membeberkan alasan dari Ricky Rizal tidak mencegah perbuatan atasannya. Ricky merupakan anak buah dari Ferdy Sambo dan tidak bisa menolak perintah atasan.

"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar kuasa hukum RR, Erman Umar dalam penyampaian Eksepsi, Kamis (20/10/2022).

Alasan selanjutnya, RR tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Kuasa hukum menyebutkan, keberadaan RR di Magelang dan Jakarta atas perintah Putri Candrawathi.

"Sejak awal hingga diperintahkan menghadap saksi Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman saksi Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang. Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta,baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46 tersebut juga atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya