Rangkuman Sidang Ricky Rizal, Didakwa Turut Bantu Pembunuhan Brigadir J hingga Minta Dibebaskan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 07:49 WIB
Bripka Ricky Rizal. (MPI)
Share :

Alasan selanjutnya, Ricky dikatakan tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Yosua.

"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan saksi Richard Eliezer," ujar dia.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan yang disampaikan RR hari ini.

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," ujarnya.

Hakim Diminta Tolak Eksepsi

Sementara itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di PN Jaksel, Rabu (20/10/2022).

Jaksa meminta tahap perkara Bripka Ricky Rizal Wibowo segera diteruskan terutama dalam tahap pemeriksaan saksi. Menurut hemat jaksa, dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sudah cermat dan tepat.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," kata jaksa.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya