JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
JPU menyebut, awalnya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di rumah Magelang. Ketika itu, terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.
"Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi, menelepon Bharada E, yang saat itu sedang berada di Mesjid Alunalun Kota Magelang Bharada E dan Bripka RR kembali ke rumah Magelang," ujar JPU.
Sesampainya di rumah, Bharada E, dan Bripka RR mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu, Bharada E dan Bripka RR masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.
"Saat itu Ricky Rizal bertanya "ada apa bu...?" dan dijawab “YOSUA dimana?...”, kemudian Putri meminta kepada Ricky Rizal untuk memanggil korban menemui Putri.
Sementara itu, jaksa mengungkapkan adanya pemberian uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf oleh Ferdy Sambo setelah pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pemberian uang itu dilakukan pada tanggal 10 Juli 2022 oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.