Baginya, sukarelawan biasanya terbentuk setelah para kandidat resmi diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Kalau sukarelawan di dalam pemahaman kami dibentuk setelah pasangan calon diumumkan dan memenuhi persyaratan dari KPU bahwa pasangan capres dan wapres diusung partai politik atau gabungan partai politik telah memenuhi presidensial threshold,” jelas Hasto.
(Nanda Aria)