Breaking News! Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Bocah Pulang Mengaji di Cimahi

Arif Budianto, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 21:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya