Ihwal teguran terhadap pengendara sepeda motor yang memasuki jalan tol tersebut, Alvin menegaskan anggotanya tidak memberikan tilang. Hal ini dilakukan, lanjut Alvin, atas instruksi Kapolri penilangan kendaraan bermotor untuk sementara dilarang selama dua hingga tiga bulan kedepan.
"Berdasarkan perintah pak Kapolri, untuk penilangan secara konvensional, untuk sementara, ditiadakan selama dua hingga tiga bulan kedepan," ujarnya.
Ipda Alvin juga menberikan imbauan bagi pengguna sepeda motor apabila hendak menggunakan aplikasi google maps saat berkendara.
"Imbauan kami khususnya dari personil pjr Jagorawi, agar lebih berhati-hati dan lebih waspada menggunakan aplikasi google maps. Terutama cek dan ricek kembali aplikasi tersebut, karena biasanya Google Maps itu mengarahkan pada kendaraan roda empat. Jadi sekiranya menggunakan roda dua, untuk mengecek kembali aplikasi google maps nya. Demikian," pungkas Alvin.
(Awaludin)