Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 20:18 WIB
RPA Perindo memeberikan pendampingan bagi anak korban kekerasan seksual/Foto: Arif MPI
Share :

JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina mengatakan, dengan ditetapkannya tersangka Moh Ridwan Mubarok, dalam kasus kekerasan seksual di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, menjadi sebuah keberhasilan bagi anak-anak Indonesia.

"Hari ini RPA Partai Perindo melihat ini adalah keberhasilan anak anak Indonesia, khususnya yang mengalami tindak kekerasan," ujarnya kepada MNC Media, Senin (24/10/2022).

 BACA JUGA: Usai Diperiksa Soal Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Hadian Lukita Ditahan

Menurutnya, pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sudah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 14 Tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar.

"Kami memberikan apresiasi bagi JPU di pengadilan Jakut dalam hal ini ibu Melani dan juga pak Ari bagaimana mereka dapat membrikan hukuman maksimal, dengan tuntutan 14 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar," paparnya.

 BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, DPRD DKI Minta RSUD dan Puskesmas Harus Siaga 1

Dalam hal ini Jeannie berharap, Majelis Hakim dapat bersikap arif dan bijaksana, dalam memutuskan hukuman maksimal untuk terdakwa.

"Sehingga, ada efek jera bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur jangan terulang lagi hal ini bagi anak Indonesia," jelas dia.

Sebelumnya, Terdakwa pada kasus kekerasan seksual di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok, kini dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai agenda sidang hari ini, terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani, saat ditemui di PN Jakarta Utara oleh MNC Media Senin (24/10/2022).

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya